Mamasa (Humas)—Kementerian Agama Kabupaten Mamasa bersama jajaran Tim Program Kerja Zona Integritas (ZI) mengikuti rapat evaluasi capaian kinerja Program ZI secara daring melalui Zoom Meeting dari Ruang Rapat Kantor Kemenag Mamasa, Kamis (29/01/2026). Rapat di lingkungan Kemenag Kabupaten Mamasa tersebut dipimpin oleh Kepala Subbag Tata Usaha, Usama Majid, S.Ag.
Rapat evaluasi ini diikuti oleh seluruh satuan kerja (satker) di bawah Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Barat, sebagai bagian dari upaya mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Dalam sambutannya, Kepala Kanwil Kemenag Sulbar, H. Adnan Nota, menyampaikan apresiasi kepada seluruh satker atas usaha dan komitmen dalam mengejar target Program Zona Integritas. Ia juga mengucapkan selamat kepada satker yang berhasil memenuhi persyaratan untuk melanjutkan ke tahap berikutnya.
Berdasarkan hasil evaluasi, Kementerian Agama Kabupaten Mamasa dinyatakan memenuhi syarat untuk diusulkan sebagai satuan kerja Pilot Project WBK Tahun 2026 dengan Nilai Komponen Pengungkit (NKP) sebesar 51,02 persen. Selain Kemenag Mamasa, satker lain yang memenuhi persyaratan di antaranya MTsN 1 Pasangkayu, MTsN 1 Polewali Mandar, MAN 1 Majene, dan Kemenag Kabupaten Polewali Mandar.
Kakanwil Kemenag Sulbar menegaskan pentingnya fokus penganggaran pada pelaksanaan Zona Integritas dan WBK, serta mengajak seluruh satker untuk mencetak sejarah baru dengan menyelesaikan seluruh kebutuhan dan eviden pendukung sebagai langkah menuju gerbang WBK dan WBBM.
Sementara itu, Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Kemenag Sulbar, H. Suharli, S.Ag., M.Pd., dalam arahannya menyampaikan harapan agar seluruh satker dapat dibina tanpa terkecuali. Ia menekankan pentingnya peran kelompok kerja (Pokja) untuk melakukan pembenahan dan persiapan secara maksimal pada tahun 2026, guna mencapai target yang telah dicanangkan oleh Kakanwil.
Dalam pemaparan evaluasi juga disampaikan bahwa sebanyak 17 satker dari kabupaten/kota telah melakukan submit penilaian Zona Integritas. Namun, dari hasil penilaian awal, masih terdapat satker yang belum memenuhi ketentuan, antara lain karena tidak mengacu pada buku pedoman dan regulasi yang berlaku, masih melakukan salin-tempel dokumen, belum memiliki admin ZI, serta belum optimal dalam penyusunan dan tindak lanjut Pokja, termasuk SOP budaya kerja.
Pada aspek tata laksana, masih ditemukan satker yang belum dapat membedakan antara SOP kegiatan utama, SOP pendukung, dan SOP pelayanan publik, serta rendahnya evaluasi terhadap SOP yang telah disusun. Pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di tingkat satker juga menjadi salah satu poin penting yang harus segera ditindaklanjuti.
Kanwil Kemenag Sulbar menegaskan bahwa lima satker yang telah memenuhi persyaratan, termasuk Kemenag Kabupaten Mamasa, diharapkan dapat fokus dan berkomitmen penuh dalam proses ini, dengan dukungan pimpinan satker dan seluruh jajaran, tanpa alasan keterbatasan anggaran, demi terwujudnya birokrasi yang bersih, akuntabel, dan melayani.