Sejalan dengan perkembangan Wilayah Kabupaten Mamasa yang merupakan instansi vertikal yang terbentuk berdasarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 472 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kantor Departemen Agama Kabupaten di Indonesia terbentuklah Departemen Agama Kabupaten Mamasa Provinsi Sulawesi Selatan