Informasi: Untuk mengakses form Pengajuan cuti bisa diakses pada menu Layanan > Form Pengajuan Cuti atau Layanan > Format Permohonan Cuti   •   Informasi: Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) Klik Disini   •   Informasi: Untuk mengakses form Pengajuan cuti bisa diakses pada menu Layanan > Form Pengajuan Cuti atau Layanan > Format Permohonan Cuti   •   Informasi: Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) Klik Disini   •   Informasi: Untuk mengakses form Pengajuan cuti bisa diakses pada menu Layanan > Form Pengajuan Cuti atau Layanan > Format Permohonan Cuti   •   Informasi: Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) Klik Disini   •  

Sejarah

SELAYANG PANDANG Kementerian Agama Kabupaten Mamasa

Previous slide
Next slide

Sekilas Tentang Kabupaten Mamasa

Kabupaten Mamasa terletak di Provinsi Sulawesi Barat dan berbatasan dengan Kabupaten Mamuju, Majene, Polewali Mandar, serta Provinsi Sulawesi Selatan. Kabupaten ini memiliki luas wilayah 3.005,88 km² dan terbagi menjadi 17 kecamatan, dengan Kecamatan Tabulahan sebagai yang terluas dan Rantebulahan Timur sebagai yang terkecil.

Ibu kota kabupaten berada di Kecamatan Mamasa. Kecamatan Pana merupakan yang terjauh (95 km) dan Tawalian yang terdekat (3 km) dari ibu kota. Kabupaten Mamasa dibentuk pada tahun 2002 melalui UU No. 11 dan semula merupakan bagian dai Kabupaten Polewali Mamasa.

Pada tahun 2011, jumlah penduduk Mamasa mencapai 142.416 jiwa dengan laju pertumbuhan 2,07% per tahun. Kecamatan Mamasa memiliki penduduk terbanyak, sedangkan Mehalaan paling sedikit. Terdapat 25 anggota DPRD, dengan dominasi dari Fraksi Golkar.

Sebagian besar penduduk adalah Suku Mamasa yang beragama Kristen Protestan, dengan hubungan budaya erat dengan Suku Toraja. Terdapat pula Suku Mandar yang mayoritas beragama Islam, terutama di kawasan Pitu Ulunna Salu.

Rasio jenis kelamin adalah 103 (lebih banyak laki-laki), dan total tempat ibadah mencapai 679 unit, terdiri dari 106 masjid, 8 musala, dan 565 gereja.

Sejarah Kemenag Mamasa

Sejalan dengan perkembangan Wilayah Kabupaten Mamasa yang merupakan instansi vertikal yang terbentuk berdasarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 472 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kantor Departemen Agama Kabupaten di Indonesia terbentuklah Departemen Agama Kabupaten Mamasa Provinsi Sulawesi Selatan. Perintis awal Kementerian Agama Kabupaten Mamasa (saat itu masih Departemen Agama) adalah Bapak Drs. H. Wahab Idris.  Saat itu pelantikan beliau sebagai Kepala Kantor, masih dilaksanakan di Provinsi Sulawesi Selatan. Para Pejabat pertama kali yang mendampingi beliau adalah:

  • H. Imran Kaljubi Kesa sebagai Kepala Subbagian Tata Usaha
  • H. Zainuddin sebagai Kepala Seksi Madrasah Pendidikan Agama Islam
  • Abd. Kadir Sebagai Kepala Seksi Urusan Agama Islam dan Penyelenggara Haji
  • Suriati sebagai Kepala Penyelenggara Zakat dan Wakaf
  • Rezin Pualilin, S.PAK sebagai Kepala Seksi Urusan Agama Kristen
  • I Gusti Made Alit sebagai Kepala Penyelenggara Bimas Hindu

Merujuk pada KMA no 373 tahun 2002 Pasal 85, Kementerian Agama Kabupaten Mamasa (Departemen Agama), di awal berdirinya, lebih condong tergolong dalam tipologi III F, yang struktur organisasinya adalah:

  1. Subbagian Tata Usaha
  2. Seksi Urusan Agama Islam dan Penyelenggara Haji
  3. Seksi Kependidikan Agama Islam dan Pemberdayaan Masyarakat
  4. Seksi Bimbingan Masyarakat Kristen
  5. Penyelenggara Zakat dan Wakaf
  6. Ditambah, Penyelenggara Bimas Hindu, dan
  7. Kelompok Jabatan Fungsional.

Selanjutnya pada tahun 2005, dilakukan pertama kali perekrutan pegawai negeri sipil, yang berhasil menjaring beberapa orang pegawai. Berdasarkan Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Agama  (Disempurnakan) dalam BAB I tentang Kedudukan, tugas dan fungsi pada  Pasal  1  dikatakan: (1) Departemen

dalam Pemerintahan Negara Republik Indonesia, yang selanjutnya dalam peraturan ini disebut Departemen Agama merupakan unsur pelaksana pemerintah; (2) Departemen dipimpin oleh Menteri yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada presiden. Pada Pasal 2 yang menjelaskan tentang tugas Departemen Agama, dikatakan: Departemen Agama mempunyai tugas membantu Presiden dalam menyelenggarakan sebagian tugas pemerintahan di bidang keagamaan.

Kemudian, Berdasarkan PERATURAN MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 2012  TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL KEMENTERIAN AGAMA  Pasal 1 dikatakan bahwa:

  • Instansi Vertikal Kementerian Agama adalah Instansi di Lingkungan Kementerian Agama yang melaksanakan tugas dan fungsi Kementerian Agama di daerah.
  • Instansi Vertikal Kementerian Agama terdiri atas Kantor wilayah Kementerian Agama provinsi dan Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota.

Dalam Pasal 8 diungkapkan bahwa kementerian Agama di tingkat Kabupaten, menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:

  1. Perumusan dan penetapan visi, misi, dan kebijakan teknis di bidang pelayanan dan bimbingan kehidupan beragama kepada masyarakat  di kabupaten/kota;
  2. Pelayanan, bimbingan dan pembinaan di bidang haji dan umrah;
  3. Pelayanan, bimbingan, dan pembinaan di bidang pendidikan madrasah, pendidikan agama dan keagamaan;pembinaan kerukunan umat beragama;
  4. Pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengelolaan administrasi dan informasi
  5. Pengkoordinasian perencanaan, pengendalian, pengawasan, dan evaluasi program; dan
  6. Pelaksanaan hubungan dengan pemerintah daerah, instansi terkait, dan lembaga masyarakat dalam rangka pelaksanaan tugas kementerian di kabupaten/kota.

Susunan Organisasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mamasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 909 ayat (2) huruf e terdiri atas:

  1. Subbagian Tata Usaha;
  2. Seksi Pendidikan Islam;
  3. Seksi Bimbingan Masyarakat Islam
  4. Seksi Urusan Agama Kristen
  5. Penyelenggara Haji dan Umrah
  6. Penyelenggara Pendidikan Kristen
  7. Penyelenggara Hindu; dan
  8. Kelompok Jabatan Fungsional

Kemudian dalam Pasal 934 dijelaskan bahwa tugas-tugas seksi dan Penyelenggara adalah sebagai berikut;

  1. Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan koordinasi perumusan kebijakan teknis, dan perencanaan, pelaksanaan pelayanan dan pembinaan administrasi, keuangan dan barang milik negara di lingkungan Kantor Kementerian Agama.
  2. Seksi Pendidikan Islam mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, serta pengelolaan data dan informasi di bidang pendidikan madrasah, pendidikan agama Islam, dan pendidikan keagamaan Islam.
  3. Penyelenggara Haji dan Umrah mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, serta pengelolaan data dan informasi di bidang penyelenggaraan haji dan umrah.
  4. Penyelenggara Pendidikan Kristen mempunyai  tugas melakukanSeksi Bimbingan Masyarakat Islam mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis,
  5. pembinaan, serta pengelolaan data dan informasi di bidang urusan agama Islam, penerangan agama Islam, zakat, dan wakaf.
  6. Penyelenggara Hindu mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, serta pengelolaan data dan informasi di bidang bimbingan masyarakat Hindu