Informasi: Untuk mengakses form Pengajuan cuti bisa diakses pada menu Layanan > Form Pengajuan Cuti atau Layanan > Format Permohonan Cuti   •   Informasi: Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) Klik Disini   •   Informasi: Untuk mengakses form Pengajuan cuti bisa diakses pada menu Layanan > Form Pengajuan Cuti atau Layanan > Format Permohonan Cuti   •   Informasi: Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) Klik Disini   •   Informasi: Untuk mengakses form Pengajuan cuti bisa diakses pada menu Layanan > Form Pengajuan Cuti atau Layanan > Format Permohonan Cuti   •   Informasi: Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) Klik Disini   •  

Tim BPJPH Kemenag Mamasa Pastikan Produk Makanan dan Minuman Bebas Unsur Non-Halal dan Aman bagi Anak-Anak

Facebook
Twitter
LinkedIn

KemenagMamasa (Humas) – Tim Pengawas Badan Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Mamasa, bersama Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas Islam), Bapak H. Anwar, dan Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Bapak Usama Majid, menggelar pengawasan produk makanan dan minuman ke sejumlah titik distribusi pangan yang termasuk pelaku usaha menengah besar. (Selasa, 17/6/25).

Pengawasan tersebut dilakukan untuk memastikan produk makanan dan minuman yang beredar di masyarakat terbebas dari produk yang mengandung unsur babi (Porcine). Pengawasan produk halal sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap produk halal, memastikan kehalalan produk yang dipasarkan, dan melindungi hak konsumen.

Langkah ini sejalan dengan amanat Undang-Undang nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah nomor 42 tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, serta berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan bersama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal.

Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Bapak Usama Majid, juga menekankan pentingnya menjamin produk halal khususnya bagi anak-anak.

“Pengawasan ini dilakukan dalam rangka mencegah penyebaran produk-produk yang tidak halal di Kab. Mamasa, jangan sampai anak-anak kita mengonsumsi produk-produk ini, karena hampir sebagian besar produknya adalah camilan anak-anak,”. Tegas beliau

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan di toko-toko swalayan, tim Satgas halal Kemenag Kabupaten Mamasa tidak menemukan adanya produk-produk yang ditarik peredarannya karena mengandung unsur babi. Selain itu, seluruh tim akan turut memantau penempatan produk-produk non halal di lingkungan masyarakat yang sangat majemuk. Hal ini demi memastikan bahwa masyarakat dapat dengan mudah mengetahui halal atau non halalnya sebuah produk. (nmf)

#fyp #Mamasa #SahabatReligi #IPARI #ModerasiBeragama #Kemenag #KemenagMamasa #mamasahebat #busurmamasa #janganlupabahagia #avatar043 #RumahIbadah #HarmoniBeragama #PAIAward

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Populer

Berita Terbaru

Info Grafis

Previous slide
Next slide